BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG MASALAH
Indonesia adalah Negara hukum hal ini bisa dilihat dalam Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia. Hal ini dapat dapat dilihat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 . Tujuan hukum menurut teori etis adalah untuk hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil (CST. Kansil, 2002:16). Intinya mengatakan hukum semata-mata menghendaki keadilan. Jika dilihat sekarang ini keadilan antara kedua belah pihak tidak sama, contoh keadilan bagi seorang pembunuh dengan keluarga yang dibunuh pasti keadilan yang diminta pasti akan berbeda hal ini bisa dlihat ketika pelaku itu meminta hukuman yang seringan-ringannya sedangkan keluarga korban pasti meminta untuk pembunuh itu juga dihukum mati. Hukum tersebut mempunyai tujuan yang lain yaitu untuk membuat atau menjadi penengah antara kedua belah pihak yang bersengketa mengenai benturan hak yang terjadi diantara keduanya. Sangatlah jelas yang terpenting dalam hukum adalah faktor keadilan, namun yang menjadi masalah adalah bagaiamana bisa menwujudkan keadilan yang dirasakan adil bagi semua pihak.
Tujuan tersebut mengatakan bahwa tujuan hukum adalah untuk mencapai atau mendekati kepada keadilan yang sesungguhnya walaupun hal itu mustahil dicapai karena keadilan yang hakiki hanya berasal dari Tuhan Yang Maha Esa. Di samping mengetahui tujuan hukum, maka juga harus mengetahui ciri-ciri negara hukum yaitu adanya perintah dan laranggan dan juga perintah atau laranggan itu harus ditaati berarti perintah itu harus ditaat untuk mewujudkan keadilan supaya benturan antara kedua belah pihak yang bersengeta ini dapat terselesaikan (CST. Kansil, 2002:12).
Keadilan bagi seorang yang telah menjadi tersangka, terdakwa maupun orang yang sudah menjadi narapidana yang sebenanya bukan dia pelakunya mereka ini harus diberkan rehabilitasi atau yang sering dikenal dengan pemulihan nama baik. Mereka yang telah menjadi tersangaka atau terdakwa ini sering kali hanya dibebaskan begitu saja dan juga apakah rehabilitasi itu hanya sebuah kertas yang menyatakan orang yang tersebut namanya didalam surat itu dinyatakan tidak bersalah, padahal untuk mencapai putusan tak bersalah ini mereka harus melalui berbulan-bulan proses dari proses penyelidikan maupun penyidikan dari mulai penyusunan BAP (Berkas Acara Pemeriksaan) sampai pada pelimpahan berkas ke Pengadilan dan menjalani proses persidanggan sampai mereka mendengar putusan. Hal ini merupakan proses yang sangat panjang dimana korban ini apa mendapat ganti rugi dalam proses itu bagaimana dengan anak dan tanggungan yang lain jika mereka sebagai kepala keluarga. Apakah cukup dengan hanya selembar kertas yang mengatakan bahwa mereka tak bersalah dengan hal ini mereka juga bisa dituduh dengan menelantarkan keluarganya. Lalu bagaimana jika dilihat kasus dari sengkon dan karta yang telah menjadi narapidana dalam kasus pembunuhan yang telah menjalani hukuman itu bertahun-tahun dengan keluarga yang ditinggalkannya dan apakah itu hanya akan dibayar dengan surat yang mengatakan bahwa mereka tak bersalah?
Namun yang menjadi masalah adalah apakah rehabilitasi itu tidak penting dalam pernyataan tidak bersalahnya seseorang dimana orang itu jika sudah ditangkap polisi hal ini menjadikan opini yang buruk dalam masyarakat. Bagi pegawai negeri, pada kenyataannya belum ada masalah karena posisi sebagai pegawai negeri dengan rehabilitasi, tetap dapat dipulihkan. Paling rumit pada perusahaan swasta, karena secara murni, asas praduga tak bersalah, tidak terlaksana dengan baik dalam masyarakat, bahkan berurusan dengan polisi saja, telah dianggap perbuatan tercela, apalagi ditangkap atau ditahan. Pada umumnya manusia sering dihinggapi kecenderungan berprasangka jelek. Jika hendak mencari pekerjaan ini akan dipersulit dkarenkan mereka telah dicap sebagai orang jahat. Oleh sebab itu orang yang telah tercemar namanya sangatlah dirugikan sampai kasus tersebut selesai.
Jadi pada prinsipnya rehabilitasi itu penting yang manjadi masalah disini rehabilitasi tak selalu menyelesaikan masalah yang ada dikarenakan mereka hanya mendapatkan pernyataan tak bersalah mengenai ganti kerugian dengan dia di tahan atau dipenjara ini tak mendapatkan ganti kerugian yang pantas. Apakah mereka yang melakukan salah penangkapan itu mendapatkan teguran atau hukuman? Padahal dalam kasus pidana, jika tersangka dapat bebas atau lepas dari segala tuntuan hukum itu jaksa dan perkaranya akan dieksaminasi. Juga apakah masyarakat mengerti bahwa mereka mempunyai hak untuk mendapatkan rehabilitasi jika mereka dinyatakan tak bersalah. Hal ini terjadi dikarenakan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai hukum yang ada juga didukung oleh masyarakat yang takut akan melangkah jika berurusan dengan dunia hukum sehingga mereka ragu-ragu dan terkesan tak mendapatkan haknya
Pada akhirnya pemberian rehabilitasi kepada terdakwa mempunyai arti yang sangat penting. Rehabilitasi tersebut tersebut nantinya akan digunakan terdakwa yang telah diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan, karena rehabilitasi tersebut merupakan hak yang dimiliki terdakwa apabila mereka dirugikan. Hal inilah yang ingin diteliti oleh penulis dalam suatu penulisan hukum dengan mengambil judul :
“PEMBERIAN REHABILITASI TERHADAP TERDAKWA YANG DIPUTUS BEBAS DAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM OLEH PENGADILAN ( Studi Kasus PN Surakarta )”.
B. PERUMUSAN MASALAH
Dalam melakukan penelitian, terlebih lagi akan digunakan dalam penulisan hukum maka sangat diperlukan sekali suatu perumusan masalah. Suatu masalah sebenarnya merupakan suatu proses yang mengalami halangan di dalam mencapai tujuannya. Biasanya halangan tersebut hendak diatasi, dan hal inilah yang antara lain menjadi tujuan penelitian. (Soerjono Soekanto, 1986: 109)
Perumusan masalah adalah segala sesuatu yang akan dijadikan sasaran atau mengenai hal apa yang sebenarnya akan diteliti dalam suatu penelitian. Perumusan masalah akan memudahkan bagi penulis untuk mengerjakan dan dapat mencapai tujuan penelitian yang telah ditetapkan. Perumusan masalah dapat juga dikatakan sebagai inti dari suatu penelitian karena akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan tersebut, maka permasalahan yang dikaji atau diteliti lebih lanjut dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Bagaimana pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh pengadilan?
2. Bagaimana implikasi kalau rehabilitasi tidak dicantumkan dalam putusan pengadilan?
C. TUJUAN PENELITIAN
Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini memiliki dua tujuan pokok, yaitu tujuan obyktik dan tujuan subyektif, dengan penjelasannya adalah sebagai berikut :
1. Tujuan Obyektif
a) Untuk mengetahui bagaimana pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan. Apakah pemberian rehabilitasi itu benar-benar diberikan kepada para terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan
b) Untuk mengetahui bagaimana kalau rehabilitasi tidak dicantumkan dalam putusan pengadilan.
2. Tujuan Subyektif
a) Untuk menambah pengetahuan dan pemahaman penulis terutama mengenai teori-teori yang telah diperoleh oleh penulis selama mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
b) Untuk memperoleh data yang selengkap-lengkapnya sebagai bahan dalam melakukan penyusunan penulisan hukum guna memenuhi syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.
D. MANFAAT PENELITIAN
Di dalam melakukan penelitian ini, penulis mengharapkan ada manfaat yang dapat diambil baik bagi diri penulis sendiri maupun bagi masyarakat pada umumnya. Manfaat penelitian ini dibedakan ke dalam dua bentuk, yaitu :
1. Manfaat Teoritis
a) Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat untuk mengetahui bagaimana tata cara pemberian rehabilitasi yang mengandung unsur-unsur seperti : yang berhak memperoleh rehabilitasi, siapa yang berhak mengajukan rehabilitasi, cara pengajuan rehabilitasi, dan pelaksanaan rehabilitasi.
b) Hasil penelitian ini dapat bermanfaat untuk memberikan masukan bagi ilmu pengetahuan khususnya dalam bidang Hukum Acara Pidana.
2. Manfaat Praktis
a) Hasil penelitian ini akan berguna dalam memberikan jawaban terhadap masalah yang akan diteliti.
b) Hasil penelitian ini dapat dimanfaatkan untuk memberikan informasi dan gambaran kepada masyarakat pada umumnya dan semua pihak yang berkepentingan pada khususnya dalam memahami pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana lalu lintas jalan mengenai pemberian santunan kepada korban meninggal atau luka berat tindak pidana lalu lintas sebagai alasan yang meringankan.
E. Metode Penelitian
Dalam melakukan suatu penelitian, metode merupakan suatu hal yang sangat penting. Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan kontruksi yang dilakukan dengan metodologis, sistematis dan konsisten. Metodologis berarti susuai dengan metode atau cara tertentu, sisitematis adalah berdasarkan suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam suatu kerangka tertentu. (Soerjono Soekanto, 1986: 42)
Metode penelitian adalah suatu cara atau jalan untuk memecahkan masalah yang ada dengan cara, mengumpulkan, menyusun, mengklarifikasi, dan menginterpretasikan data. Sehingga dalam metode penelitian termasuk juga di dalamnya cara mengolah data yang diperoleh maupun tata cara penyusunan laporannya agar penelitian dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat hasil yang diinginkan.
Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Jenis Penelitian
Penelitian hukum yang dilakukan oleh penulis ini adalah termasuk dalam jenis penelitian hukum empiris. Hal ini disebabkan peneliti langsung memperoleh data primer atau data yang pertama kali didapatkan di lapangan atau dalam masyarakat. Pengertian penelitian hukum empiris sendiri adalah penelitian hukum positif tidak tertulis mengenai perilaku anggota masyarakat yaitu hakim dalam hubungan hidup bermasyarakat. Penelitian ini mengungkapkan hukum yang hidup dalam masyarakat melalui perbuatan masyarakat.
.
2. Sifat Penelitian
Penelitian yang dilakukan oleh penulis ini mempunyai sifat deskriptif. Pengertian penelitian deskriptif adalah suatu penelitian untuk memberikan data yang seteliti mungkin dengan menggambarkan gejala-gejala tertentu. Berdasarkan hal itu penulis akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyajikan data yang diperlukan dalam mungungkap mengenai pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan.
3. Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan oleh penulis untuk melakukan penelitian hukum ini adalah dengan pendekatan penelitian secara kualitatif. Di sini memusatkan perhatiannya pada prinsip-prinsip umum yang mendasari perwujudan satuan-satuan gejala yang ada dalam kehidupan manusia, atau pola-pola yang dianalisis gejala-gejala sosial budaya dengan menggunakan kebudayaan dari masyarakat yang bersangkutan untuk memperoleh gambaran mengenai pola-pola yang berlaku. (Burhan Ashshofa, 2004: 20-21)
4. Lokasi Penelitian
Lokasi yang digunakan oleh peneliti untuk mengadakan penelitian ini adalah di Pengadilan Negeri Surakarta, yang beralamat di Jl. Brigjend. Slamet Riyadi Nomor 290 Surakarta. Di lembaga peradilan umum dengan wilayah hukum Kota Surakarta ini, peneliti mencari data-data yang diperlukan dalam penyelesaian penelitiannya
5. Jenis Data
Data yang digunakan dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah dengan menggunakan data primer dan data sekunder.
a) Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari sumbernya. Data primer ini berupa fakta atau keterangan yang diperoleh secara langsung dari sumber data untuk tujuan penelitian sehingga diharapkan nantinya penulis dapat memperoleh hasil yang sebenarnya dari obyek yang diteliti.
b) Data sekunder adalah data yang diperoleh dari bahan pustaka atau dengan kata lain data tersebut sudah ada sebelumnya. Data sekunder bisa diperoleh dari studi pustaka maupun turun langsung ke lapangan seperti dalam dokumen-dokumen yang dimiliki oleh suatu instansi seperti data tentang suatu kejahatan pada instansi Kepolisian Republik Indonesia.
6. Sumber Data
Sumber data yang digunakan dalam mengadakan penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder.
c) Sumber data primer adalah sumber data yang diperoleh secara langsung dari lapangan. Dalam hal ini data yang dipergunakan adalah data hasil penelitian atau riset di lokasi penelitian yaitu di Pengadilan Negeri Surakarta.
d) Sumber data sekunder adalah data yang digunakan sebagai bahan penunjang data primer, termasuk di dalamnya pendapat para ahli, putusan pengadilan, dokumen-dokumen, tulisan-tulisan dalam buku ilmiah, dan literatur yang mendukung data dalam menunjang pelaksanaan penelitian ini. Menurut Soerjono Soekanto, data sekunder ini meliputi :
(1) Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat, dan terdiri dari :
a) Undang-Undang No. 8 tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana.
b) Undang-Undang No. 4 tahun 2004, tentang Kekuasaan Kehakiman
c) Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1983 tentang Pelaksanaan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2) Bahan hukum sekunder, yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti misalnya rancangan undang-undang, hasil-hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum, dan seterusnya.
(3) Bahan hukum tersier, yakni bahan yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder; contohnya adalah kamus, ensiklopedia, indeks komulatif dan seterusnya.(Soerjono Soekanto, 1986: 52)
7. Instrumen Pengumpul Data
Instrumen dalam pengumpulan data adalah dengan melakukan identifikasi terhadap segala hal yang sudah diperoleh tersebut. Artinya data-data yang telah diperoleh tadi akan diuraikan, dianalisis sehimgga data-data yang telah terkumpul tadi dapat tersusun dengan baik dan dapat dipahami dengan jelas tanpa berakibat pada adanya salah tafsir. Dalam instrumen pengumpul data ini, penulis menggunakan dua teknik, yaitu :
a) Instrumen pengumpul data primer, yang merupakan penelitian secara langsung terhadap obyek penelitian dalam rangka mengumpulkan data primer, yaitu dengan cara :
1. Wawancara, yang merupakan teknik pengumpulan data yang diperoleh dengan melakukan tanya jawab secara langsung dengan pihak yang berkompeten dengan apa yang menjadi inti dari penelititan tersebut yaitu dengan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta. Metode wawancara yang digunakan oleh penulis adalah dengan teknik wawancara bebas terpimpin yaitu pada saat melakukan wawancara menggunakan catatan-catatan dan kerangka pertanyaan yang telah ditentukan sebelumnya tentang pokok permasalahannya, namun masih dimungkinkan adanya variasi dan tambahan-tambahan dalam memberikan pertanyaan berdasarkan pada situasi yang ada.
b) Instrumen pengumpul data sekunder yaitu instrumen yang pengumpulannya secara studi kepustakaan atau sering disebut dengan studi dokumen. Studi dokumen merupakan suatu alat pengumpul data yang dilakukan melalui data tertulis dengan mempergunakan content analysis. Content analysis mempunyai arti sebuah teknik untuk menarik suatu kesimpulan dengan melakukan identifikasi pasal-pasal secara obyektif dan sistematis yaitu dengan mempelajari buku-buku ilmiah maupun peraturan perundang-undangan yang memiliki hubungan dengan pokok permasalahan yang diteliti oleh penulis.
8. Analisis Data
Data yang sudah diperoleh tersebut kemudian dianalisis. Sesuai dengan pendekatan penelitian yang digunakan yaitu secara kualitatif maka penulis akan menganalisis data secara kualitatif. Pengertian sistem kualitatif adalah menguraikan data-data tersebut dalam bentuk kalimat yang baik dan benar, sehingga mudah dibaca dan diberi arti atau dilakukan interpretasi. Karena data-data yang kita peroleh merupakan data dalam bentuk tulisan atau kata-kata dan bukan data dalam bentuk numerik atau angka. Analisis data kualitatif sebagai cara penjabaran data berdasarkan hasil temuan di lapangan dan studi kepustakaan. Data yang berupa deskripsi kalimat yang dikumpulkan lewat observasi dan wawancara, mencatat dokumen, dan lain-lainnya, yang kemudian sudah disusun secara teratur, tetap merupakan susunan kata berupa kalimat yang amat besar jumlahnya sebelum siap digunakan dalam analisis akhir. Data yang telah diperoleh tersebut disusun dalam bentuk penyusunan data kemudian dilakukan reduksi atau pengolahan data, menghasilkan sajian data dan seterusnya diambil kesimpulan, yang dilakukan saling menjalin dengan proses pengumpulan data di lapangan.
Menurut HB Sutopo analisis data dengan model seperti tersebut diatas dinamakan dengan model analisis interaktif. Dalam bentuk ini peneliti tetap bergerak diantara tiga komponen analisis dengan pengumpulan data berlangsung. Sesudah pengumpulan data berakhir, peneliti bergerak diantara tiga komponen analisisnya dengan menggunakan waktu yang masih tersisa bagi penelitiannya. (HB Sutopo, 2002: 95)
Sistem model analisis interaktif dapat digambarkan sebagai berikut :
Bagan 1. Model Analisis Interaktif
F. Sistematika Skripsi
Sistematika laporan yang disusun oleh penulis adalah sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
Pada Bab ini akan diuraikan mengenai pendahuluan dari proposal penelitian ini yang terdiri dari Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Metode Penelitian, dan Sistematika Penulisan Hukum.
BAB II : TINJAUAN PUSTAKA
Pada Bab ini akan diuraikan mengenai tinjauan kepustakaan yang terdiri dari Kerangka Teori dan Kerangka Pemikiran. Dalam Kerangka Teori berisi tentang Tinjauan Mengenai Pengertian Rehabilitasi, Tinjauan Mengenai Tersangka dan Terdakwa, dan Tinjauan Mengenai Putusan Pengadilan. Sedang pada kerangka pemikiran berisi mengenai pemikiran penulis tentang pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan yang disertai dengan bagan supaya lebih jelas.
BAB III : HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
Dalam Bab ini akan dijelaskan mengenai hasil penelitian penulis, yang meliputi pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilandan bagaimana kalau rehabilitasi tersebut tidak dicantumkan dalam putusan Pengadilan
BAB IV : PENUTUP
Dalam Bab ini akan dikemukakan mengenai kesimpulan dari semua permasalahan yang telah diuraikan dan juga mengenai saran-saran terhadap adanya pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh Pengadilan.